- Usahakan surat rumah sudah bersertifikat SHM/ HGB
- Jika surat rumah masih atas nama almarhum , maka segera lah urus surat keterangan ahli waris , dan di ganti ke nama penerima ahli waris
- Jika pasangan telah bercerai, maka surat cerai harus di simpan baik baik.
- Usahakan di simpan fotocopy IMB rumah